Multimedia Nusantara Buka Info Loker
Multimedia Nusantara yang bergerak di bidang informasi lowongan kerja online akan membuka pameran informasi lowongan kerja (Loker) di Kota Denpasar. Hal tersebut terungkap saat panitia penyelenggara I Wayan Dharmawan beraudensi dengan Sekot Denpasar I Nyoman Aryana di Pemkot Denpasar, di ruang kerjanya, Senin, (10/11).
Lebih lanjut Dharmawan mengatakan kegiatan yang akan dilaksanakan dari tanggal 29 dan 30 Nopember 2008 mendatang berlangsung di Mall Ramayana Denpasar. Tujuan dari kegiatan ini menurut Dharmawan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lowongan kerja. Selain memberikan informasi tentang lowongan kerja Dharmawan menambahkan kegiatan ini juga akan diisi dengan acara seminar bimbingan karir.
Sekkot Denpasar I Nyoman Aryana menyambut baik kegiatan Multimedia Nusantara ini. Untuk itu Aryana meminta panitia penyelenggara agar mengkoordinasikan kegiatan ini ke Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar. Karena menurut Aryana secara teknis mengenai kegiatan kerja diketahui oleh Kantor Tenaga Kerja "Pemerintah wajib ikut menangani masalah ketenagakerjaan, hal ini untuk menanggulangi masalah pengangguran", ujar Aryana, sembari menambahkan Pemerintah Kota Denpasar ingin menjadi fasilitator antara pencari kerja dengan penyedia kerja. Lebih lanjut Aryana mengatakan agar panitia melaporkan jika ada lowongan kerja diluar Negeri, agar masyarakat Kota Denpasar tidak berkutat bekerja di dalam negeri saja. "sehingga lowongan pegawai negeri yang selama ini selalu menjadi rebutan lama-kelamaan akan ditinggalkan, dengan adanya lowongan kerja diluar negeri", ujar Aryana.
Sementara itu Kepala Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar A.A Oka Badra mengatakan kegiatan ini bagus sekali. Untuk di Denpasar menurut Oka Badra, Pemkot Denpasar telah melaksanakan bursa kerja online beberapa waktu yang lalu. Oka Badra juga meminta kepada panitia agar melaporkan info lowongan kerja ke Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar. "setiap ada lowongan kami harapkan dari pihak panitia agar menyampaikan kepada kantor tenaga kerja", ujar Oka Badra. Hal ini sesuai dengan UU tenaga kerja, disamping itu juga untuk mempermudah mendata pencari kerja dan yang telah menerima kerja di Kota Denpasar. (Ant)