Dirjen Postel: Tetapkan Regulasi Kampanye Melalui SMS

Densitas dan intensitas teknologi short message service (SMS) masyarakat pengguna perangkat telekomunikasi selular memang sudah sangat tinggi dan mencakup jumlah pengguna yang luar biasa besar. Penggunaan teknologi SMS di masyarakat pun di bidik oleh para parpol jelang Pemilu 2009 nanti sebagai media yang ampuh, cepat dan terukur untuk menebar program dan tokoh yang diusung sebagai capres dan cawapres.

Mengingat target sasaran yang dituju adalah instrumen komunikasi yang bersifat privasi dan dapat saja tidak semua orang berkenan menerimanya, maka untuk menghindari SMS kampanye mengganggu kenyamanan konsumen maka Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Basuki Yusuf Iskandar menyatakan akan ada regulasi untuk menertibkan SMS kampanye yang direncanakan akan keluar tidak lama lagi, sebagaimana yang diberitakan www.kontan.co.id.

Prinsipnya konsumen tidak boleh menerima SMS yang tidak dikehendaki, dan jika hal ini terjadi maka konsumen bisa melaporkan langsung ke panitia pengawas pemilu alias panwaslu.
 
Konsumen yang berhak menentukan untuk menerima SMS dari peserta pemilu atau partai tetentu tata caranya akan menyerupai mekanisme layanan konten REG atau UNREG yang telah berlaku saat ini.
 
SMS spam yaitu penyebaran iklan secara massal atau sms blast yaitu pengiriman sms secara massal kepada pelanggan selular oleh penyedia content selama masa.

 

0 komentar: