PEMKAB GELAR BIMTEK AUDIT PENDAPATAN DAERAH
SRAGEN – Untuk meningkatkan pengetahuan para Pengawas dan Pelaksana Pengguna Anggaran tentang audit, Inspektorat Kabupaten Sragen menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek). Bimtek yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Drs. Kushardjono tersebut dilaksanakan di Tecknopark Ganesha Sukowati, Selasa (24/11).
Ketua Panitia Bimtek Sudarno, S.Sos mengatakan, Bintek akan berlangsung dari tanggal 24-26 November, terdiri atas Bimtek Audit pendapatan daerah dan Bimtek Audit Proyek Fisik & Konstruksi. Bertindak sebagai narasumber Wahyu dari Ipsed , BPK RI dan Dian, SE,MM dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Kushardjono dalam sambutannnya berharap para peserta memperoleh bekal ilmu dan metode sehingga dapat menganalisa untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran.
Apabila para pelaksana pengguna anggaran melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan aturan, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Terkait dengan pengadaan proyek fisik & konstruksi, Sekda berharap para para pelaksana dapat memahami Keppres 80/ 2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
Keppres 80/2003 ini perlu dipahami karena mengatur segala hal terkait pengadaan barang dan jasa. Prosedur pengadaan harus dijelaskan dengan terperinci, hal ini untuk mengantisipasi komplain para rekanan kepada satker, apabila kurang puas dengan hasil pelelangan.
Wahyu dari Ipsed menjelaskan tentang audit pendapatan daerah. Audit terdiri atas tiga jenis. Audit keuangan, audit investigatif dan audit dengan tujuan tertentu. Audit dengan tujuan tertentu ini merupakan audit yang tidak termasuk dalam audit keuangan dan investigatif.
Sedangkan Dian, SE,MM dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah memberikan materi tentang audit pengadaan barang dan jasa (PBJ). Audit ini termasuk dalam audit dengan tujuan tertentu. Tujuan dari audit PBJ ini adalah untuk meyakinkan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efektif, efisien, terbuka, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Audit PBJ ini merupakan audit ketaatan terhadap ketentuan yang ada pada keppres 80 tahun 2003. aspek aspek yang diaudit antara lain perencanaan, keuangan, ketaatan terhadap peraturan, kontrak, harga, kuantitas, kualitas, waktu serta pelaksanaan. (dyn)