Heryawan : Pelayanan Publik Harus Prima

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan reformasi segala bidang menuju perbaikan harus terus dipacu. Utamanya yang terkait pelayanan masyarakat dan peningkatan kinerja aparatur. Hal itu merupakan tekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Good governance dan clean government adalah amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang harus dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Heryawan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Barat Lex laksamana pada Pembukaan Forum Pemantapan Pelayanan Perijinan Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Propinsi Jawa Barat di Tirtagangga Hot Spring Resort Hotel, Cipanas, Garut, Selasa, (27/10) siang.

Muara perubahan itu, menurut Heryawan, adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik.  Sehingga dalam pelaksanaannya, menjadi nilai tambah bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional maupun tujuan pembangunan daerah.  Khususnya dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, jumlah investasi, serta perluasan lapangan kerja.

Namun diakuinya, pada tataran implementasi, pelaksanan pelayanan publik, khususnya pelayanan perijinan di Jawa Barat, masih dihadapkan pada beberapa kendala. Pertama, kurang terintegrasinya penyelenggaraan sistem pelayanan publik antar Lembaga Teknis Daerah. Kedua, mekanisme persyaratan dan proses perijinan belum seragam. Serta ketiga, Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan teknologi informasi yang belum memadai.

Untuk itu, Pemprop Jabar berkomitmen mengatasi kendala pelayanan publik tersebut. Diantaranya melalui  sejumlah terobosan, antara lain Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui program island of integrity (upaya teknis reformasi birokrasi pemerintahan daerah). Penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu secara menyeluruh dan terintegrasi, diwujudkan dengan dibentuknya BPPT Propinsi Jawa Barat.

Selain itu diterbitkan 3 Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hokum peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat, yaitu Pergub Jabar No. 16/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu, Pergub Jabar No. 63/2009 tentang Tugas pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja BPPT, serta Pergub Jabar No. 98/2009 tentang Tata hubungan Kerja Pelayanan Perijinan Terpadu.

http://www.jabarprov.go.id/public/0/berita_detail.htm?id=115033

 

0 komentar: