Heryawan : Pelayanan Publik Harus Prima
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan reformasi segala bidang menuju perbaikan harus terus dipacu. Utamanya yang terkait pelayanan masyarakat dan peningkatan kinerja aparatur. Hal itu merupakan tekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Good governance dan clean government adalah amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang harus dilaksanakan.
Hal itu diungkapkan Heryawan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Barat Lex laksamana pada Pembukaan Forum Pemantapan Pelayanan Perijinan Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Propinsi Jawa Barat di Tirtagangga Hot Spring Resort Hotel, Cipanas, Garut, Selasa, (27/10) siang.
Muara perubahan itu, menurut Heryawan, adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik. Sehingga dalam pelaksanaannya, menjadi nilai tambah bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional maupun tujuan pembangunan daerah. Khususnya dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, jumlah investasi, serta perluasan lapangan kerja.
Namun diakuinya, pada tataran implementasi, pelaksanan pelayanan publik, khususnya pelayanan perijinan di Jawa Barat, masih dihadapkan pada beberapa kendala. Pertama, kurang terintegrasinya penyelenggaraan sistem pelayanan publik antar Lembaga Teknis Daerah. Kedua, mekanisme persyaratan dan proses perijinan belum seragam. Serta ketiga, Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan teknologi informasi yang belum memadai.
Untuk itu, Pemprop Jabar berkomitmen mengatasi kendala pelayanan publik tersebut. Diantaranya melalui sejumlah terobosan, antara lain Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui program island of integrity (upaya teknis reformasi birokrasi pemerintahan daerah). Penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu secara menyeluruh dan terintegrasi, diwujudkan dengan dibentuknya BPPT Propinsi Jawa Barat.
Selain itu diterbitkan 3 Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hokum peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat, yaitu Pergub Jabar No. 16/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu, Pergub Jabar No. 63/2009 tentang Tugas pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja BPPT, serta Pergub Jabar No. 98/2009 tentang Tata hubungan Kerja Pelayanan Perijinan Terpadu.
http://www.jabarprov.go.id/public/0/berita_detail.htm?id=115033
Call for Paper KNSI 2010 Palembang
Call for Paper
Konferensi Nasional Sistem Informasi – KNSI 2010
STMIK MDP Palembang
Konferensi Nasional Sistem Informasi (KNSI) merupakan forum yang mempertemukan akademisi, praktisi, pengambil kebijakan serta pengguna sistem informasi/teknologi informasi yang diselenggarakan tiap tahun dalam rangka penyebaran pengetahuan dan informasi terkini khususnya di bidang sistem informasi.
KNSI pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 di ITB. Tahun 2006 dilaksanakan di Unpas Bandung. Tahun 2007 dilaksanakan di STT Telkom Bandung. Tahun 2008 dilaksanakan di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. KNSI 2009 dilaksanakan di UII Yogyakarta, dan KNSI 2010 untuk pertama kalinya dilaksanakan di Sumatera, yaitu STMIK MDP.
Topik yang akan dibahas dalam KNSI 2010 meliputi bidang yang terkait dengan sistem informasi, tanpa maksud membatasi, antara lain:
- Manusia - Pendidikan - Teknologi
- Organisasi - Budaya
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada situs KNSI 2010 yang beralamat di http://knsi.info
Makalah ditulis dalam format .doc dan contoh format tulisan dapat diunduh di menu download. Naskah dikirim dalam bentuk file .doc lewat email knsi2010@stmik-mdp.net selambat-lambatnya 30 Oktober 2009.
Tanggal Penting:
30 Oktober 2009 Batas penerimaan paper
21 November 2009 Pengumuman penerimaan paper
12 Desember 2009 Batas waktu pengiriman camera ready paper
21 Desember 2009 Batas waktu registrasi dan pembayaran
22-23 Januari 2010 Pelaksanaan KNSI 2010
Biaya pendaftaran :
-- Peserta Pemakalah sebesar Rp 250.000 atau USD 50 bagi peserta Internasional
-- Peserta non pemakalah Mahasiswa Pasca Rp 75.000 dan S1 Rp 50.000
- Umum atau praktisi Rp 100.000
- Biaya tambahan Rp 100.000 untuk peserta wisata air
Biaya dapat ditransfer ke Bank Mandiri
No.Rek :113-00-0583950-5
a/n : Shinta Puspasari